SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pembentukan Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Sukamara akan mempercepat penyelesaian penanganan perkara yang terjadi di masyarakat Bumi Gawi Barinjam.

"Tujuan dibentuknya Rumah RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Kajari Sukamara, Suhartono, Selasa 12 April 2022.

Selain itu terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga saja, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

"Tidak dipungkiri lagi keadilan Restorative Justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," ujarnya.

Kajari menambahkan pembentukan Rumah RJ didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penanganan perkara yang dilakukan diluar persidangan.

"Selain itu pembentukan Rumah RJ ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Sukamara, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara," tuturnya. 

--page

Wabup Sukamara, Ahmadi menyambut baik pembentukan Rumah RJ tersebut, dan diharapkan bisa direrima oleh masyarakat dengan baik.

"Ini adalah salah satu hal yang sangat positif untuk semua masyarakat yang membantu permasalahan dalam memberikan solusi bijak, sehingga permasalahan hukum masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)