BORNEONEWS, Sampit - Camat Kecamatan Parenggean, Siyono membenarkan ada aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah pemerintahannya.
Namun dia mengaku tidak mengetahui secara persis apakah usaha galian C jenis laterit itu mengantongi izin atau tidak.
Pernyataan Siyono disampaikan saat dikonfirmasi terkait sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia meminta agar pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan usaha galian C di Parenggean yang diduga ilegal.
Selain beroperasi tanpa mengantongi izin, usaha galian C itu juga disebut telah membuat dampak terhadap kerusakan jalan di Desa Padas dan Bajarau.
"Saya tidak tahu persis soal izin, karena bukan bidang saya," ucapan Siyono, Selasa 12 April 2022. Menurut Siyono beberapa waktu lalu tim dari SDA Setda Kotim sudah turun ke lokasi, namun apa hasilnya dirinya mengklaim juga tidak tahu.
Disebutkannya usaha galian C itu sudah bekerja dan saat ini mereka menggarap proyek penimbunan jalan menuju Desa Hanjalipan.
--page
Ia juga menyebut kegiatan galian C itu berada di IUP perusahaan tambang PT Billy dan PT IBB. Namun apakah pengerukan itu dilakukan oleh perusahaan tambang itu dirinya lagi-lagi mengaku tidak tahu persis. (NACO/B-6)









