SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono mengatakan jika alasan pembentukan Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Bumi Gawi Barinjam karena masih kuatnya penyelesaian yang dilakukan secara adat.

"Alasan kita membentuk rumah RJ karena masih kuat dengan nuansa-nuansa penyelesaian yang dilakukan secara adat, namun filosofi penyelesaian secara hukum adatnya di sini dasarnya kurang kuat," kata Suhartono dalam sambutannya, Selasa 12 April 2022.

Sehingga pihaknya mencoba mengakomodasi dengan dibetuknya Rumah RJ tersebut, agar terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian harinya dapat diatasi sedini mungkin.

"Oleh karena itu kita jadikanlah rumah kecamatan Sukamara ini sebagai rumah RJ yang dapat dimanfaatkan oleh keseluruhan warga Kabupaten Sukamara," ujarnya.

Suhartono menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan kedepan dapat dibentuk Rumah RJ di kecamatan atau desa lainnya di Kabupaten Sukamara.

"Kami juga berharap ke depannya bukan hanya penyelesaian perkara pidana saja, melainkan juga bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara perkara perdata, sehingga penanganan perkara pidana dan perkara perdata tidak harus diselesaikan di pengadilan melainkan dapat diselesaikan secara restorative Justice yang berkeadilan bagi semua pihak," ucapnya.

--page

Wabup Sukamara, Ahmadi menyambut baik pembentukan Rumah RJ dan diharapkan bisa direrima oleh masyarakat dengan baik.

"Ini adalah salah satu hal yang sangat positif untuk semua masyarakat Kabupaten Sukamara, yang membantu permasalahan-permasalahan dalam memberikan solusi bijak, sehingga permasalahan hukum masyarakat yang dimediasi oleh jaksa atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)