PADA awalnya memang banyak sekali Isu-isu yang beredar bahwa masa jabatan presiden diperpanjang.Dalam hal ini sama saja dengan melanggar konstitusi .Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan suatu negara. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negeri ini yang wajib dijalankan secara konsisten, termasuk menyangkut penyelenggaraan pemilihan umum.
Di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sangat tegas disebut bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak kurang dan juga tidak lebih dari lima tahun.jadi apa pun alasannya, menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah melanggar konstitusi. Jika memang mau menunda pemilu, maka harus mengubah atau mengamandemen konstitusi. Seharusnya, tugas elite politik untuk meluruskan kembali pikiran yang tidak sejalan dengan konstitusi di dalam masyarakat .
Pada tanggal 10 April 2022 di istana kepresidenan Bogor Jawa Barat,Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
dalam rapat itu beliau mengatakan “Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,”
Jadi sudah jelas bahwa tidak ada penundaan pemilu.Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 Secara serentak di seluruh Indonesia, dan hendaknya KPU tetap konsisten menyiapkan dan menjalankan tahapan dalam pelaksanaan pemilu 2024 dan semoga tidak ada lagi isu atau wacana yang menggangu pemilu 2024.
Penulis: Dui Srimalem BR Sitepu/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya









