PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kobar Tahun 2021 dan dua buah Raperda untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kobar tahun 2022.

Nota kesepakatan disampaikan oleh 6 fraksi melalui juru bicaranya, dalam agenda Rapat Paripurna  ke- 12 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022, pendapat akhir fraksi-fraksi, di ruang sidang DPRD pada, Selasa, 12 April 2022.

Rapat yang dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Gozali, diikuti Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, dan 21 orang anggota DPRD. Serta Unsur Forkompimda dan sejumlah kepada SOPD.

Adapun dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) terdiri dari, ke Satu, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang pembentukan Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada.

Kedua, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, tentang pembentukan Desa Milya Raya dan Desa Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng.

--page

Salah satu pemandangan umum dari Fraksi PDIP DPRD Kobar yang disampaikan oleh anggota Siti Mukaromah, bahwa dengan dua Ranperda tersebut diharapkan dapat membangun Kobar lebih baik lagi.

"Dengan demikian, maka akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terus aktif berperan serta, dalam melaksanakan pembangunan di desa," tuturnya.

Setelah seluruh fraksi - fraksi menyampaikan tanggapan akhir dan menyatakan sepakat terhadap 2 ranperda, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan 2 ranperda menjadi Perda Kobar 2021.

Terakhir Bupati Kobar Nurhidayah atas nama Pemda Kobar mengucapkan terimakasih, kepada ketua DPRD dan anggota, atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda.

"Alhmdulillah hasilnya telah disetujui untuk ditindaklanjuti menjadi Perda, dan juga merekomendasikan LKPJ 2021. Saya berharap setelah ditetapkannya 2 Ranperda ini, nantinya dapat menjadi pedoman di dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-5)