BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa Sore, 12 April 2022.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Irfanul Hakim, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Gunawan Samsi mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dianggapnya sah karena mempunyai perdes.
"Saudara melakukan pungutan itu sah saja kah? Sah pa karena kami mempunyai perdes," ucap Gunawan Samsi saat ditanyakan oleh majelis hakim.
Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan mengatakan dari fakta persidangan terdakwa sudah mengakui membuat perdes dan nominal jumlah pungutan dari pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tanpa mengadakan rapat atau musyawarah dengan BPD.
"Itu hanya kebijakan sendiri dan sudah diakui oleh terdakwa, terkait nominal dan angka-angkanya sudah diakui," katanya usai persidangan berakhir.
Menurutnya dakwaan jaksa terhadap Gunawan Samsi sudah tepat. Pihaknya sedang memproses dan menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya "Dakwaan kami sudah terbukti semua dan kami siap membacakan tuntutannya pada sidang minggu depan," ujarnya.
Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000.
--page
Jumlah keseluruhan penerimaan pungutan desa dari pembuatan SPT sebanyak 363 ratus sejak 2018-2021 adalah sebesar Rp 248.250.000 ditambah dengan penerimaan uang Rp 5.000.000 dari Arbert yang diterima oleh terdakwa sendiri untuk biaya administrasi pembuatan SPT, sehingga jumlah keseluruhan pungutan yang diterima Rp.253.250.000.
Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup.
Terdakwa mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat Desa Dadahup.
kemudian Perdes digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT sejak 2018-2021. (APRIANDO/B-11)









