BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang memperpanjang cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hal ini tertuang dalam surat nomor 870/222/BKPSDM.SET1/IV/2022 tentang Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Surat ini ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu tertanggal 6 april 2022.
Disebutkan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran lisan hingga penurunan jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Kemudian cuti bersama berlaku pada tanggal 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022.
"Kalau dihitung cuti bersama ini sudah cukup panjang dan sudah cukup untuk merayakan lebaran sehingga jangan menambah lagi masa cutinya," kata Hera, Rabu 13 April 2022.
Larangan tersebut diterapkan dalam rangka penegakkan disiplin ASN demi menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Diharapkan setelah lebaran ASN kembali bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kota Cantik. (HENDRI/B-11)









