JAKARTA –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Mantan Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki yang menjadi terdakwa perkara korupsi suap proyek irigasi divonis pidana enam tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Terdakwa juga didenda Rp250 juta dan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan di Banjarmasin, Rabu 13 April 2022.

Selain itu Maliki divonis pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp195 juta dan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak seluruh poin pembelaan terdakwa. Pembelaan terdakwa yang meminta keringanan hukuman selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum (justice collaborator) juga dikesampingkan.

"Terdakwa tetap merupakan pelaku utama dalam perkara ini, sehingga permohonan keringanan hukuman sebagai 'justice collaborator' haruslah ditolak," ujar Jamser.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang sebelumnya.

JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp195 juta.

--page

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya bisa disita untuk dilelang dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sehingga ada waktu satu minggu pascaputusan dibacakan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding. Sikap serupa juga diambil oleh JPU.

Perkara korupsi yang bermula hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK itu juga menyeret Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid yang sidang perdana sebagai terdakwa telah digelar Senin (11/4) lalu.

Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi sudah terlebih dahulu divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.

ANTARA