BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan mudik lebaran 1443 Hijriah. Salah satunya, tidak mewajibkan anak usia kurang dari enam tahun untuk melakukan testing yakni tes Antigen maupun PCR.
Meski demikian, melalui laman resminya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan pendamping perjalanan baik orang tua atau kerabat lainnya.
Pendamping tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, seperti wajib testing Antigen dan PCR jika belum melakukan vaksinasi booster.
“Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.
Mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia.
--page
Dia melanjutkan, meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, pemerintah tetap melakukan upaya penyeimbang untuk menekan penularan.
“Tentunya dengan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti wajib masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-7)









