BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memberikan penugasan pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk mengkoordinasi dan memacu pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah setempat.
"Untuk Kecamatan Tewah, perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 yakni Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat, lurah, kepala desa, petugas operator SIAK dan petugas BPBD," ujarnya, Rabu, 13 April 2022.
Selanjutnya, untuk Kecamatan Kayahan Hulu Utara, perangkat daerah yang bertanggung jawab mengkoordinasi percepatan vaksinasi Covid-19 yakni Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, camat, lurah, kepala desa dan petugas operator SIAK.
Kemudian, perangkat daerah yang bertanggung jawab mengkoordinasi pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Damang Batu yakni Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat, lurah, kepala desa dan petugas operator SIAK.
Untuk penanggung jawab percepatan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Rungan Hulu yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, lurah, kepala desa, petugas operator SIAK dan petugas BPBD.
--page
Selanjutnya, Kecamatan Rungan, perangkat daerah yang bertanggung jawab mengkoordinasi percepatan vaksinasi Covid-19 yakni Staf ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, sekretariat dewan, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, camat, lurah, kepala desa dan petugas operator SIAK.
"Terakhir, perangkat daerah yang bertanggung jawab mengkoordinasi pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Manuhing Raya yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, kepala desa, dan petugas operator SIAK," tukas Yansiterson.
Sebelumnya, Yansiterson telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah setempat. (RISKA YULYANA/B-7)









