BORNEONEWS, Palangka Raya - Produk makanan Kinder Joy peredarannya dihentikan sementara oleh pemerintah hingga BPOM menyatakan aman dikonsumsi bagi masyarakat. Saat ini, produk makanan jenis cokelat itu di Palangka Raya sejak beberapa hari lalu sudah tidak dijual di beberapa retail modern.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah, menuturkan jika pihaknya akan koordinasi dengan BPOM setempat terkait permasalahan tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Pihak BPOM dan stakeholder lainnya dalam rangka membahas permasalah produk makanan Kinder Joy," katanya, Rabu, 13 April 2022.
Sebelumnya, BPOM menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella, dilansir dari laman resmi www.pom.go.id.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
--page
BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. (HENDRI/B-7)









