SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasca-tim Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turun, aktivitas usaha galian C di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur tutup.

Itu seakan membenarkan tudingan dari legislator DPRD Kotawaringin Timur yang menyebutkan usaha galian C itu ilegal dan bertahun-tahun bekerja dibiarkan.

Kepala Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Sukardi membenarkan saat dikonfirmasi terkait turunnya tim dari Pemkab Kotim tersebut.

Bahkan, kata dia, aktivitas galian C jenis laterit tersebut kini tutup dan tidak lagi beroperasi seperti biasanya. 

"Sudah tidak bekerja lagi saat ini," kata Sukardi, Rabu, 13 November 2022.

--page

Saat ditanya apakah selama ini usaha itu berkontribusi untuk desa, menurut kades tidak ada. Bahkan, jika desa minta bantuan untuk kegiatan desa, sulit diberikan.

"Ya susah-susah gitu kalau mau minta buat kebutuhan desa," tegas kades.

Di sisi lain, dari aktivitas galian C itu, jalan di desa tersebut hingga Desa Padas, Kecamatan Parenggean mengalami kerusakan akibat lalu lalang truk pengangkut laterit itu. (NACO/B-7)