MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kajari Barut) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit dari Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Barito Utara tahun 2019 sampai dengan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan mengatakan, penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut ditetapkan pada Kamis, 6 April 2022 yang lalu di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan Catur, Rabu, 13 April 2022.

Para tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr Ir SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

Kemudian, Surat Penyidikan Nomor: Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr Ksn (swasta) dan Surat Penyidikan Nomor: Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr DN (swasta). 

--page

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” kata Kajari Barito Utara. (RAMADHANI/B-7)