PALANGKA RAYA –

PADA awal tahun isu penundaan pemilu sudah mulai beredar dengan luas. Isu penundaan pemilu ini di hembuskan oleh salah seorang menteri dan tiga ketua umum (Ketum) Partai Politik (Parpol), mereka mengatakan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan bagi perekonomian bangsa dan pengusaha, oleh karena itu pemilu sebaiknya ditunda sampai kondisi negara benar-benar pulih.

Hal ini tentunya banyak menimbulkan kontra bagi masyarakat, seperti yang baru-baru ini terjadi pada tanggal 11 April 2022 dimana mahasiswa menggelar aksi demo untuk tolak penundaan pemilu 2024.

Penundaan pemilu ini sendiri adalah hal yang menabrak kontitusi atau tidak sesuai dengan kontitusi yang berlaku, dimana masa jabatan presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Jadi sudah jelas bahwa masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode, tidak lebih dari itu. Dalam hal ini juga presiden yang sudah menduduki masa jabatan selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau pun diperpanjang masa jabatannya.

Namun pada tanggal 10 April 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo angkat bicara dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di Istana Negara, beliau mengatakan bahwa Pemilu akan tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Presiden mengatakan bahwa dengan ditegaskan tanggal tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi anggapan pemerintah seolah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu.

Selain jadwal Pemilu, Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada dilakukan pada November 2024. Bersamaan dengan penegasan jadwal pemilu tersebut, presiden meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menetapkan anggaran untuk Pemilu maupun Pilkada.

Jadi sudah jelas bahwa Pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tidak ada penundaan ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Dengan ditegaskannya hal ini semoga tidak terjadi lagi wacana ataupun isu yang menyebar dengan luas tentang penundaan pemilu 2024.

Penulis: Widayanti Nur Indah Sari/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya