PALANGKA RAYA –

AKHIR-akhir ini banyak isu mengenai permasalahan perpanjangan masa jabatan
presiden. Isu ini menjadi perbincangan dikhalayak ramai. Banyak orang beranggapan bahwa
Joko Widodo menerima tiga periode. Padahal sudah jelas bahwa beliau menolak
tiga periode dan taat akan konstitusi.

Apabila dilakukan perpanjangan masa jabatan presiden maka itu sudah jelas melanggar
konstitusi yang merupakan dasar landasan penyelenggaraan suatu negara.Apabila
dilakukan perpanjangan masa jabatan presiden maka harus mengubah atau
mengamandemen konstitusi.

Mengasih jabatan presiden itu harus dibatasi maksimal 2 periode?
Masa jabatan presiden harus dibatasi karena untuk mencegah terjadinya peristiwa pada
saat orde Soeharto yaitu masa jabatan yang berlaku lama yang telah menyalahgunakan
kekuasaannya (abuse of power).

Di dalam UUD bab lll kekuasaan pemerintahan Pasal 7" Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pada tanggal 11 April di akun sosmed Joko Widodo mengatakan bahwa pemilu
mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dan pemilih kepala daerah
pada bulan November 2024.

--page

Dan pada  12 April 2022 Joko Widodo telah melantik dan mengambil
sumpah jabatan anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilihan
umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di istana negara.Dengan tujuh anggota KPU
yang akan bertugas tahun 2022-2027 adalah Betty epsilon , Hasyim Asy'ari, Mochamad
Afifuddin,Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat,ldham Holik,August Mellask.Dan lima
anggota kawaslu masa jabatan 2022-2027 yaitu Lolly Suhenty, Puadi. Rahmat Bagja, Totok
Hariyono,Herwyn Jelfler Hielsa Malonda.

Jadi sudah jelas tidak ada penundaan pemilu dan pemilu akan dilaksanakan serentak
pada tanggal 14 Februari 2024 diseluruh Indonesia. Semoga tidak ada lagi isu membuat kericuhan di tengah masyarakat mengenai penundaan
pemilu dan semoga pemilu di tahun 2024 nanti berjalan dengan lancar.

Penulis: Anjely Sijabat/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya