SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M.Taufik dan Romansyah harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan 15 truk buah sawit yang harusnya diantar ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Kornelis saat jadi saksi menerangkan kedua terdakwa melakukan penggelapan buah sawit di areal lahan PT MJSP. Perbuatan itu dilakukan pada Februari dan Maret 2021.

Saat itu mereka melakukan pada Februari sebanyak 1 truk dan pada Maret 14 truk. Itu diketahui dari surat jalan yang ada. 

Kata saksi keduanya merupakan pihak ketiga yang mengangkut buah PT MJSP di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, berdasarkan SPK pengangkutan buah sawit.

"Mereka berdua ini sopir truk pengangkutan buah sawit," kata pihak manajemen perusahaan tersebut, Kamis 14 April 2022.

Menurut saksi harusnya sawit itu dibawa ke pabrik MAP Mill akan tetapi oleh kedua terdakwa tidak diantar ke sana namun mereka gelapkan.

Kasus ini baru dilaporkan karena kata saksi baru mereka ketahui saat mereka menyandingkan data pengangkutan dari perusahaan dan pabrik. Akibat kejadian tersebut saksi menyebut yang jadi korban adalah mereka dari PT MJSP.

--page

Saksi Depi Purnaya menyebut tidak mengetahui secara detail kronologi kejadian, di mana dirinya merupakan karyawan di PKS MAP Mill, penerima buah yang diangkut oleh Taufik dan Romansyah.

"Kami awalnya tidak tahu, ada PT MJSP  meminta data verifikasi pengiriman buah, dari situ diketahui bulan Februari 1 truk dan Maret 14 truk tidak sampai ke kami berdasarkan data dari PT MJSP," tegas saksi.

Jamaludin yang juga jadi saksi mengaku orang yang menimbang buah sawit yang dimuat di truk kedua terdakwa. Tahu adanya penggelapan setelah replas atau surat jalan tidak dikembalikan kepadanya.

"Harusnya replas dikembalikan ke saya, saat itu tidak dikembalikan," tegasnya. (NACO/B-11)