BORNEONEWS, Pamgkalan Bun - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Barat, Suhartono Basran, Kamis 14 April 2022 menjelaskan berdasarkan keputusan Baznas Kalteng per 10 April 2022 kadar zakat fitrah dan fidyah di Kalteng tahun 1443 H sebanyak 2,8 kg.
"Sedangkan bila dihitung melalui takaran liter, kadar zakat fitrahnya 3,5 liter. Kemudian bila dikonversikan dengan nominal uang tinggal dikalikan saja mengalikan harga per Kg dengan harga beras yang biasa kita makan," jelasnya.
Dia mencontohkan bila biasanya individu mengkonsumsi beras dengan harga Rp 15.000 per kg tinggal dikalikan saja dengan kadar zakat beras yang telah ditetapkan.
"Jadi harga beras dengan nominal per kilo gram seharga Rp 15.000 x 2,8 kg = Rp 42.000. Jadi penetapan besaran konversi nilai uang dari zakat fitrah ini di hitung pada tiap daerah sesuai harga yang berlaku setempat," jelasnya.
Baznas Kalteng juga sudah mengeluarkan keputusan kadar fidyah atau dalam istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan, contohnya terpaksa meninggalkan puasa lantaran sakit.
"Kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengah 7 ons. Harapannya hal ini bisa diketahui masyarakat untuk membayar zakat fitrah dan fidyah,"'jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









