BORNEONEWS, Sampit - M Taufik dam Romansyah menjual sawit yang digelapkan milik PT MJSP itu dijual dengan saksi Rusbandi.
Rusbandi mengaku orang yang membeli buah sawit yang digelapkan oleh Taufik dan Romansyah. Di mana Taufik 9 kali dan Romansyah 5 kali jual sawit kepadanya.
"Sawit itu mereka antar langsung ke rumah saya, isinya 1 truk itu ada 7 ton dan ada juga 8 ton," kata saksi, Kamis, 14 April 2022.
Kepada Rusbandi keduanya mengaku sawit yang dijual tersebut berasal dari areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sawit dibeli seharga Rp 1.550 per kilo gram kalau itu.
Sementara itu saksi Purnawan mengaku manager keuangan yang membayar pengangkutan trasnportir buah berdasarkan pengajuan dari PT MJSP kepada kedua terdakwa. "Yang kita bayar sesuai pengajuan perusahaan," tegasnya.
Sementara itu saksi Setyo Wibowo menyebutkan buah yang digelapkan Taufik dan Normansyah itu berasal dari areal lahan HTR Gapoktanhut Bagendang Raya. Di mana buah dibawa oleh PT MJSP menuju pabrik MAP Mill.
"Gapoktan pemilik lahan di kawasan itu, ada beberapa warga yang memiliki. Mereka ini kontraktor," tegas saksi.
--page
Sementara itu saksi Tono Susilo mengaku pemilik salah satu truk, diakui mendapatkan truk membeli dari terdakwa Taufik. Di mana truk itu atas nama Jailani orang tua Taufik.
Taufik dan Normansyah jadi terdakwa karena menggelap 1 truk sawit pada Februari dan 14 Maret 2021. Harusnya sawit itu dari PT MJSP dibawa ke MAP Mill. (NACO/B-6)









