BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Anang Kapeliyus masyarakat pelosok masih kesulitan membuat surat tanah.
Kondisi demikian terjadi dikarenakan banyaknya lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini masyarakat kita yang ada di pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan," katanya, Kamis, 14 April 2022
Seharusnya kata dia areal itu di keluarkan dari HGU tersebut, namun faktanya tersebutidak itu dilakukan tidak demikian.
Menurutnya, peningkatan status kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo.
--page
Salah satunya adalah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat melalui program PTSL. Sayangnya program ini di daerah khususnya pelosok masih terkendala demikian.
"Semoga ini ada solusinya dan tidak bisa pemerintah daerah membiarkan manajemen perusahaan yang masuk dalam kebun-kebun masyarakat menghambat upaya peningkatan hak-hak masyarakat tadinya,” tegas Anang.
Dengan adanya pendaftaran tanah itu sendiri, selain meminimalisir tingkat sengketa lahan kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah.
Masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan tersebut sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.
Ia juga menegaskan masyarakat akan mudah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan ketika ada sertifikat lahan tersebut. Sehingga bisa berdampak untuk peningkatan usaha dan pada akhirnya terhadap kesejahteraan masyarakat. (NACO/B-5)









