SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eko Pratomo Lupik mantan ketua Gapoktanhut Bagendang Raya menjelaskan soal areal lahan sawit yang kini tengah bersengketa antaran masyarakat dengan perusahaan PT MJSP. 

Itu diungkapkan saksi dalam kasus penggelapan 15 truk sawit yang menyeret M Taufik dan Romansyah sebagai terdakwa.

Dijelaskannya dihadapan hakim areal itu dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya akan tetapi tetap melibatkan PT MJSP berdasarkan MoU.

Di mana pembagian hasilnya yakni perusahaan dapat bagian 70 persen dan gapoktan dapat bagian 30 persen saja.

"Perusahaan 70 persen dan Gapoktan dapat 30 persen," ucap saksi, Kamis, 14 April 2022.

--page

Dijelaskannya areal itu awalnya milik PT MJSP, dengan kawasan diketahui APL. Akan tetapi dalam perjalanannya ternyata kawasan hutan produksi, hingga akhirnya dicari solusi dan pada akhirnya keluar SK HTR tersebut di areal yang sudah ditanami sawit oleh PT MJSP itu.

Dari SK HTR itu akhirnya kata saksi disepakati diserahkan dengan membentuk Gapoktanhut dan pengelolaan kerjasama dengan PT MJSP.

Adi Karyawan saat jadi saksi ahli menjelaskan terkait Gapoktanhut adalah pemegang izin HTR, yang dikelola dan dikerjasamakan dengan PT MJSP.

Di mana kata dia areal lahan itu dalam kawasan hutan. "Itu masuk dalam kawasan hutan produksi," tegas ahli.

Taufik dan Romansyah adalah pihak ketiga yang mengangkut sawit yang dipanen di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya bekerjasama dengan PT MJSP berdasarkan SPK dengan PT MJSP.

--page

Pada Januari 2021 sebanyak 1 truk dan Maret 2021 sebanyak 14 truk dijual kepada pengepul oleh keduanya, padahal harusnnya sawit itu diantar ke pabrik MAP Mill. (NACO/B-5)