PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa narkotika jenis sabu Muhammad Yasin.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp 1 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana informasi terhimpun. Kamis, 14 April 2022

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sementara itu hal yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam dakwaan jaksa Yasin ditangkap kepolisian pada 8 November 2021 saat sedang menunggu pembeli sabu di pinggir jalan Garuda.

Pada saat diamankan kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, palstik Hitam, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang Iman Ansori. Ia mengaku disuruh mengambil sabu dan mengantarkannya ke Nadi (DPO), namun saat sedang menunggu ia ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-5)