BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi mengimbau pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi E-Perda saat rapat pembahasan Raperda.
"Ke depan DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui Bapemperda mendorong dan mengimbau pemerintah daerah melalui bagian hukum Setda Kabupaten Gumas untuk menggunakan aplikasi E-Perda," ujar Evandi, Kamis, 14 April 2022.
Dia menuturkan, aplikasi tersebut diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri pada Rabu, 9 Maret 2022. Aplikasi E-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan lebih efektif dan efisien. Selain itu, ia menjelaskan bahwa aplikasi ini bisa mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum.
Dipaparkannya, apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu koordinasi dengan kementrian teknis atau lembaga lainnya, maka jika menggunakan E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak berbelit-belit.
Ada beberapa fitur yang ada pada aplikasi E-Perda ini, yakni E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, E-Klarifikasi dan analisa kebutuhan Perda dalam penyusunan Propemperda dan indeks kepatuhan daerah.
--page
"Aplikasi ini menjadi sinkronisasi di antara Perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, subtantif dan regulatif akan tuntas," tukas Evandi.
Selain itu, ucap Evandi, tentunya akan menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastikan hukum bagi elemen-elemen strategis terkait kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota. (RISKA YULYANA/B-7)









