PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Portal edukasi dan layanan hukum KH Lawyer ID menyelenggarakan Diskusi Online Series bertajuk Menilik Hukuman Mati dalam Perspektif HAM pekan lalu. Sekretaris Partner KH Lawyer, Dayanti menjelaskan bahwa kegiatan diskusi tersebut merupakan rangkaian program isu aktual yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keilmuan hukum.

"Isu ini kami angkat, mengingat persoalan penerapan hukuman mati oleh majelis hakim kepada pelaku pemerkosaan terhadap para santri yang menyita perhatian masyarakat luas beberapa waktu lalu," kata Dayanti dalam rilisnya pada Jumat, 15 April 2022.

Dayanti menerangkan, begitu antusiasnya para peserta yang mengikuti diskusi dengan langsung menyerap keilmuan dari seorang pegiat HAM Shafira Noor Adlina yang merupakan pegiat KontraS Surabaya.

"Meski diskusi ini dilakukan malam hari, tapi antusias rekan-rekan yang terlibat justru sangat meriah, mereka tertarik untuk mendengarkan keilmuan penerapan Hukum HAM langsung dengan ahlinya," ungkap mahasiswa IAIN ini.

Aktivis Perempuan, Shafira yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan materinya menjelaskan bahwa hukuman mati bukan solusi dalam sebuah perkara kasus.

--page

"Hukuman mati bukan solusi, justru sebaiknya pemerintah memberlakukan moratorium hukuman mati atau menangguhkan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, baik secara yuridis atau putusan pengadilan," jelas Aktivis Perempuan muda ini.

Menurut Shafira, sebaiknya dalam sebuah peristiwa harus berfokus pada korban, baik itu dalam hal pemulihan trauma korban, memberikan ganti rugi atau restitusi bagi korban, bantuan medis keuangan, dan lain-lain.

"Bahkan kita juga bisa merombak sistem peradilan di Indonesia dengan cara memilih alternatif hukuman lain selain hukuman mati. Jangan sampai, kemarahan kita melahirkan keinginan hukuman yang sifatnya terkesan balas dendam dan melupakan kondisi korban yang memerlukan pemulihan trauma, ganti rugi lainnya yang sebenarnya harus kita lihat," jelasnya dalam diskusi tersebut.

Pernyataan Shafira ini diaminkan oleh peserta yang mengikuti kegiatan, bahwa hukuman mati harus dilihat dari berbagai aspek khususnya tidak hanya memberikan bentuk efek jera yang sifatnya sementara. 

"Semisalnya dia mati, maka tidak akan ada yang bertanggung jawab bagi para korbannya. Padahal, dia bisa dipenjara lalu kemudian bertanggung jawab kepada para korbannya," jelasnya pada kesempatan tersebut. (TESTI PRISCILLA/B-7)