BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bupati Seruyan Yulhaidir, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, terkait kewajiban pembayaan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/Disnakertrans/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Merujuk pada ketentuan yang ada, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Bupati dalam suratnya.
Sedangkan untuk besaran THR keagamaan, diberikan sesuai dengan ketentuan, seperti bagi pekerja memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
--page
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Yulhaidir.
Kemudian seluruh perusahaan wajib menyampaikan laporan pemberian THR keagamaan, kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, dengan mengisi blangko tersedia. (FAHRUL/B-5)









