KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Untuk memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan, Serikat Buruh Nusantara (SBN) Seruyan akan  membentuk posko pengaduan.

Ketua SBN Seruyan Untung Wahyudi mengatakan, posko pengaduan THR itu dibentuk  untuk memantau dan memastikan terlaksananya kewajiban perusahaan.

“Dengan posko ini kita ingin memastikan  apakah pihak pengusaha atau perusahaan sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,“ kata Untung, Sabtu, 16 April 2022.

Posko pengaduan THR  akan dibuka pada  H-10 Lebaran, di Sekretariat SBN Seruyan Jalan Jendral  Sudirman KM 65 Sampit –  Pangkalan Bun, Simpang Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

“Serikat Buruh Nusantara bersama elemen serikat buruh lainnya, akan bekerja secara maksimal, dengan melakukan pemantauan serta menerima  pengaduan  terkait pembayaran THR,” imbuhnya.

--page

Untung menambahkan, jika ada pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diminta menyampaikan pengaduannya di posko ini.

“Para pekerja atau buruh jangan segan untuk menyampaikan laporannya di posko ini  jika tidak mendapat haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,“ tukasnya. (FAHRUL/B-5)