BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan tidak ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan operasional hingga memasuki minggu kedua Ramadan 1443 Hijriah.
"Sejauh ini semuanya masih patuh terhadap larangan yang diterbitkan Wali Kota. Kita berharap kepatuhan seperti ini dijalankan secara berkelanjutan," katanya, Senin 18 April 2022.
Sebelumnya sejumlah THM telah dipantau dalam patroli gabungan di antaranya Karoeke Happy Papy Jalan Tjilik Riwut Km 2.5, La Copule 99 Cafe Batang Garing, Jalan Mayjen DI. Panjaitan, dan Vino Club di Hotel Aquarius.
Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/1I/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/ Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi Prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini.
“Meski pandemi sudah melandai namun proses tetap kita kedepankan. Oleh sebab itu, ikuti dan taati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah niscaya pandemi ini akan berakhir," tutupnya. (HENDRI/B-11)
Satgas Covid-19 Palangka Raya: Tidak Ada THM Langgar Aturan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
BPBD Palangka Raya Kerahkan Alat Berat Percepat Pemadaman Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







