PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah saat menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 18 April 2022

Dalam pernyataannya mereka meminta agar para hakim memberikan vonis hukuman seberat-beratnya kepada para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi muda di Kalimantan Tengah.

"Ini merupakan bentuk dan wujud kepedulian kita untuk mendukung pemerintah khususnya para penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika, guna mewujudkan Kalteng bersih dari narkoba," katanya.

Dukungan dalam bentuk aksi damai tersebut diakhiri dengan memberikan karangan bunga kepada pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili langsung oleh Humas PN Palangka Raya Heru Setiyadi.

"Kita sangat mengapresiasi aksi atau dukungan dari LSR LPMT Kalteng kepada pengadilan, Ini merupakan bentuk dukungan yang sangat diharapkan dari masyarakat," Ucap Heru Setiyadi

--page

Terkait dengan tindak pidana narkotika khususnya sudah diamanahkan dalam undang-undang. Peran serta masyarakat dan dukungan menjadi salah satu peran penting dalam penanggulangan Narkoba.

"Kita mengharapkan Kota Palangka Raya khusus para generasi muda dapat terbebas dari narkotika," jelasnya. (APRIANDO/B-11)