KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar rapat pembahasan terkait tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Senin 18 April 2022.

"Kita sudah sepakat antara pemerintah daerah akan dilakukan tukar guling tanah lokasi SDN Tumbang Lampahung Lama dengan tanah Pak Dewin di Tumbang Lampahung Baru dengan ukuran 90 meter X 170 meter," ujar Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Lurand, Senin 18 April 2022.

Sebelum melakukan tukar guling, pihaknya akan melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang terkait hal tersebut.

Salah satunya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah dan aset SDN Tumbang Lampahung lama sudah tidak digunakan lagi dan dimohonkan bangunan dan tatanannya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk digunakan untuk kepentingan lainnya.

Selanjutnya akan diusulkan terkait penghapusan tanah SDN Tumbang Lampahung lama tersebut dari aset daerah dengan tindak lanjut ditukar gulingkan dengan tanah milik Dewin dan dengan persetujuan dari pihak DPRD Gunung Mas.

Setelahnya akan dilaksanakan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai untuk menilai tanah yang akan ditukar gulingkan yakni tanah di SDN Tumbang Lampahung lama dan tanah milik Dewin.

Bila saat dilakukan penilaian, nilai tanah milik Dewin lebih besar daripada tanah SDN Tumbang Lampahung lama, maka kelebihan tersebut akan dihibahkan pada pemerintah. Namun jika tanah yang akan ditukar gulingkan nilainya lebih kecil ketimbang tanah SDN Tumbang Lampahung Lama, maka Dewin bersedia untuk menambah kekurangannya pada pemerintah daerah.

SDN Tumbang Lampahung lama sudah tidak digunakan karena adanya relokasi Desa Tumbang Lampahung ke seberang. Kemudian ada warga yang bernama Dewin bersedia untuk tukar guling tanah tersebut dengan tanah miliknya.

Semenara itu Dewin selaku pemilik tanah menyetujui kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah tersebut. (RISKA YULYANA/B-11)