BORNEONEWS, Sampit - Krisna Yudha Bayu Putra (23) mengaku kalau usaha pemotongan kayu yang dikelolanya dengan nama perusahaan UD Karya Cempaka tidak mengantongi izin.
"Tidak ada izin dari pihak yang berwenang," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ia mengaku bekerja hanya berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlaku 27 Januari 2021 hingga 27 April 2021 dan rencana pemenuhan bahan baku industri dan perusahaan pemegang IU-IPHHK.
Selain itu tersangka juga mengaku memiliki surat perjanjian kerjasama degan PT Agro Vimantara PLantation sebagai penyuplai kayu yang berasal dari areal IPH PT Agro Vimantaran Plantation.
Sementara itu barang bukti kayu yang diamannkan dari tersangka saat itu diakui milik masyarakat yang ingin dipotong jadi papan, dan dirinya hanya menerima upah pemotongannya saja.
Senin, 18 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan di perairan Cempaga, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabttu, 12 Februari 2022.
--page
Dari tersangka diamankan barang bukti kayu log yang ada di Suangai Cemapaga dan di bansaw tersangka sebanyak 200 batang dan kayu olahan sekitar 2 meter kubik lengkap dengan mesin bansaw. (NACO/B-11)









