BORNEONEWS, Palangka Raya - Saini Alias Usai terdakwa kasus pencurian dituntut selama 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Mursidah.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," ucapnya, Senin 18 April 2022.
Atas tuntutan itu terdakwa langsung memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya mohon keringan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di Kost Pondok Asri Al-Hunafa pintu No. 01 Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terdakwa masuk kedalam kos tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci, saat dalam kos itu, terdakwa mencuri 1 unit handphone merek Vivo Y12i Tahun 2007 Warna mineral blue dari samping tempat tidur korban. (NOPRI/B-6)
Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







