PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saini Alias Usai terdakwa kasus pencurian dituntut selama 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Mursidah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," ucapnya, Senin 18 April 2022.

Atas tuntutan itu terdakwa langsung memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya mohon keringan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di Kost Pondok Asri Al-Hunafa pintu No. 01 Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Terdakwa masuk kedalam kos tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci, saat dalam kos itu, terdakwa mencuri 1 unit handphone merek Vivo Y12i Tahun 2007 Warna mineral blue dari samping tempat tidur korban. (NOPRI/B-6)