PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahlidin terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana," Ucap Jaksa Penuntut Umum Melanie Anggraini pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 April 2022

Dalam Dakwaan Jaksa perkara bermula pada Minggu 14 November 2021. Terdakwa berjalan melewati depan rumah korbannya dan melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di depan teras rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

Setelah beberapa kali melewati rumah S Korban dan masih melihat kunci kontaknya tetap menempel, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor.

Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan kemudianmembawa pergi serta mempergunakannya untuk keperluan terdakwa sendiri.

--page

Perbuatan itu dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari Korban sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000. (APRIANDO/B-5)