SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nanang alias Aliansyah dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara. Sebelumnya, oleh jaksa dituntut pidana penjara selama 18 bulan atas kasus pencurian sarang walet milik Setyadi.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

"Atas vonis tersebut kami menyatakan menerima begitu juga dengan terdakwa," kata jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 19 April 2022.

Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di gedung walet Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari fakta sidang terungkap, perbuatan Nanang ketahuan setelah terekam oleh kamera pengawas CCTV, hingga korban menghubungi penjaga gedung waletnya Mat Suhar.

--page

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh Mat Suhar bersama warga lainnya, sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh warga. Masyarakat yang kesal akhirnya melampiaskan amarahnya kepada tersangka. (NACO/B-7)