SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jelang libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. 

Jika memang ada yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti oknum PNS, terutama terkait disiplin seorang abdi negara. 

"Kalau ada yang menggunakan, maka ada sanksi sesuai PP 94 tentang disiplin PNS," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa, 19 April 2022. 

Hal itu diinginkan oleh Halikinnor, karena kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak boleh. 

Dia berharap agar larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh para PNS. Kepala SOPD juga wajib mengawasi pegawainya. Jika ditemukan, langsung berikan tindakan tegas. 

"PNS diperbolehkan mudik pada tahun ini, namun yang pasti saya ingatkan agar selalu menjaga protokol kesehatan karena saat ini pandemi Covid-19 masih melanda," harapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)