BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini masyarakat diwajibkan untuk menunjukan aplikasi pedulilindungi sebagai persyaratan berkunjung atau masuk ke pelayanan publik.
Salah satunya Ditlantas Polda Kalteng sejak Senin 18 April 2022 telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib masuk ke ruang pelayanan BPKB.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi melalui Scan Kode QR ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga mewajibkan seluruh anggota Polda Kalteng.
"Tujuannya membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Penerapan aplikasi tersebut, juga merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Kasubditregident Ampi Mesias Von Bulow, Selasa 19 April 2022.
Kasubditregident mengimbau masyarakat agar mendownload atau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi itu dinilai sangat penting membantu aktivitas masyarakat sehari-hari.
"Salah satunya ketika berkunjung ke Ditlantas Polda Kalteng, masyarakat wajib untuk menunjukkan aplikasi peduli lindungi. Sebab dengan aplikasi itu akan diketahui indikator kondisi masyarakat tersebut," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









