KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas gelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan II tahun sidang 2022 di ruang sidang paripurna, Selasa 19 April 2022.

"Agenda rapat hari ini yakni pengumuman dan penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD)  masa jabatan 2019-2024  dan  penutupan masa persidangan II tahun sidang 2022 dan pembukaan masa persidangan III tahun 2022 ," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha.

AKD Kabupaten Gunung Mas ini meliputi  keanggotaan badan musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan bahwa secara tata tertib dewan, perubahan AKD dilakukan setiap 2 tahun 6 bulan sekali.

"Kami berharap dengan perubahan AKD ini, teman-teman DPRD yang telah terpilih bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugasnya," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, para pejabat selon II dan III serta pejabat TNI dan Polri, untuk pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib menggunakan masker.(RISKA YULYANA/B-6)