PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding dari mantan camat Katingan hulu, Hernadie dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

"Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Jamzanah sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 19 April 2022

Dalam amar putusannya majelis hakim banding memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 08 Maret 2022 sekedar mengenai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 08 Maret 2022 untuk selebihnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan camat Katingan Hulu, Hernadie dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, Hernadie terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama -sama dengan H Asang Triasa dalam pelaksana pekerjaan pembuatan jalan antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

Dia didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 2.107.850.00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Karena secara melawan hukum memaksakan 11 kepala desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang, Kabupaten Katingan untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa tahun anggaran 2020. (APRIANDO/B-6)