PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sepanjang Januari hingga Maret atau triwulan I 2022, daya serap anggaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terbilang masih rendah.

Berdasarkan data, realisasi keuangan pelaksanaan rencana pembangunan sampai dengan triwulan 1 per 31 maret 2022 sebesar 80.078.003.206 rupiah atau sebesar 7,62 persen, dimana seharusnya pada triwulan i serapan anggaran kita minimal adalah 20 persen.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengaku sedih dan kecewa melihat realisasi serapan anggaran pada triwulan pertama tahun 2022 masih rendah. Untuk itu ia meminta agar penyerapan anggaran pada triwulan kedua bisa lebih meningkat.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah (PD) menyadari kondisi ini. Apalagi buat mereka (kepala PD) yang sudah lama menjabat. Ini kan kerjaan rutin setiap hari. Kok tidak berubah. Penyerapan ini kan terjadi setiap tahun, bukan hanya hari ini,” tegas Taty.

Berdasarkan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip), Pemkab Pulpis mendapat predikat C artinya, dapat digambarka  bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah cukup baik.

--page

Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada unit kerja. "Hal tersebut menjadi tantangan untuk terus berbenah agar dapat menghasilkan tata kelola yang semakin berkualitas sehingga berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, serapan anggaran pada triwulan pertama ini baru terealisasi 7,6 persen.

Tony mengungkapkan, kendala yang dihadapi pada tahun anggaran 2022 ini karena penyusunan APBD berdasar SIPD. “Ini terulang seperti tahun 2021 lalu. Namun tahun ini lebih parah dari tahun 2021,” kata Tony.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2021 diwajibkan menggunakan SIPD.  "Namun kita sudah punya SIMDA saat itu yang sudah familiar. Sehingga saat konversi ke SIMDA tidak mengalami kendala,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pada tahun 2022 ini memang menggunakan SIMDA, tapi polanya baru. “Namanya FIMS (fi nancial manajemen informatin system). Hampir sama dengan SIPD sebenarnya. Inilah yang membuat kendala,” tambahnya. 

Terlebih, lanjut dia, FIMS ini masih pengembangan. “Servernya di pusat. Kalau SIMDA di kabupaten. Ini kendala kita di awal-awal dan ini lebih parah dari 2021,” tandasnya. (ang)