BORNEONEWS, Sampit - Dua kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HC dan RI, dapat diringkus jajaran Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim, karena jual hasil curiannya di media sosial.
"HC menawarkan motor hasil curiannya tersebut di medsos, hingga kami ketahuan dan kami lakukan penangkapan," ujar Kapolres Kotim Sarpani, Selasa, 19 April 2022.
HC adalah tersangka pertama yang diringkus polisi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Darinya polisi mengamankan barang bukti berupa motor croos.
Setelah itu, aparat melakukan interogasi hingga diketahui bahwa aksi pencuriannya tersebut dilakukan bersama RI yang merupakan warga Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Mengetahui hal tersebut, polisi menangkap RI di rumahnya. Ternyata, di lokasi ada dua buah motor metik dan croos yang juga hasil dari pencurian.
--page
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga kuat kedua kawanan tersebut juga beraksi di sejumlah tempat lainnya," kata Sarpani.
Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








