BORNEONEWS, Palangka Raya - Ir Mahyudin, terdakwa tindak pidana Pemalsuan Surat PT. Tuah Globe Mining menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kuasa Hukum Terdakwa merasa keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta dibebaskan dari semua dakwaan.
"Dalam eksepsi kami meminta, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," Ucap Kuasa Hukum Anwar Sanusi didampingi Freddy. Selasa, 19 April 2022
Sebelumnya Ir Mahyudin didakwa melakukan pemalsuan Surat PT TGM. Mahyudin disebut dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 di Kantor PT KMI di Palangka Raya tersebut, dengan menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT. TGM tanggal 25 September 2017), terdakwa yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. TGM karena telah di berhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2019.
Padahal yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai membuat surat palsu. Bahwa atas perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT. TGM.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1)KUHP.
--page
Jaksa menyebut, terdakwa menyuruh saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Bahwa Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT. TGM.
Pada 22 Juni 2019 Saksi M Fauzi Noor mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT. TGM yang melintas di perairan Kapuas, saat dokumen diperiksa diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh terdakwa Mahyudin.
Pada 24 Juni 2019 Saksi Fauzi Noor mengecek dokumen 3 (tiga) kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT. TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Terdakwa Mahyudin.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT. TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1 sedangkan 3 (tiga) kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3. (APRIANDO/B-5)









