BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AR, warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim, karena nekat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
Dari hasil penyidikan, pelaku nekat mencuri buah sawit alasannya karena terhimpit ekonomi. Namun, AR sendiri saat beraksi menggunakan mobil Avanza miliknya.
"Alasan pelaku karena ekonomi, namun ia beraksi menggunakan mobil yang tentunya tidak semua orang bisa membeli," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekpos kasus tersebut, Selasa 19 April 2022.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri 37 jenjang buah sawit. Dengan berat keseluruhan yakni 740 kilogram, yang dihargai Rp 2.775.000.
Jumlah kerugian tersebut memang tidak terlalu besar. Namun aksinya merupakan pelanggaran hukum. Dan alasan dari pelaku tidak bisa melepaskannya dari sanksi hukum.
--page
Sementara, pencurian sawit tersebut diketahui bermula ketika pelaku dengan santai memasukan buah kelapa sawit yang berada tempat penumpukan hasil (TPH) areal perkebunan ke mobilnya.
Setelah itu, iapun membawanya keluar dan pada saat itulah mobil tersangka diberhentikan pihak keamanan kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata buah tersebut merupakan hasil pencurian.
Karena tidak terima, pihak perusahaan melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Hingga dilakukan proses hukum.
"Kami harap hal ini tidak dicontoh bagi masyarakat lainnya. Karena, walau bagaimanapun, pencurian sawit merupakan pelanggaran hukum," terang Sarpani.
Akibat perbuatannya tersebut, AR terancam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2004 tentang perkebunan, atau Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahu penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









