KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Yulhaidir melarang seluruh pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ kata Yulhaidir, Rabu, 20 April 2022.

Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi mobil dinas dan dilakukan pengawasan agar larangan ini benar-benar diterapkan.

Jika nantinya ada yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan, terutama terkait disiplin seorang abdi negara. 

--page

"Kalau ada yang menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan," ujar Yulhaidir. 

Dia menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak boleh. 

Dia berharap, larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh para ASN. Kepala perangkat daerah juga wajib mengawasi pegawainya. Jika ditemukan, langsung berikan tindakan. (FAHRUL/B-7)