PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja.

THR maksimal harus dibayarkan kepada karyawan maksimal seminggu atau 7 hari sebelum hari raya, jika memang terjadi keterlambatan pembayaran perusahaan dapat dikenakan sanksi.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang tertuang Pasal 2 ayat (1)," sebut Plt Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi baru baru ini.

Farid menjelaskan kewajiban pembayaran THR maksimal seminggu sebelum hari raya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemberian THR Keagamaan.

Ia menyampaikan komponen upah untuk perhitungan THR yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Farid mengatakan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. (HERMAWAN DP/B-6)