BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan adanya potensi denda bagi perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja.
"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar," sebut Plt Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi seperti dikutip dari MMC Kalteng baru baru ini.
Ia menegaskan pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Denda juga dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ia mengungkapkan bagi UMKM, THR diberikan berdasarkan kesepakatan sesuai kesepakatan upah. Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Harl Raya Keagamaan, berhak atas THR keagamaan.
--page
Kemudian THR keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha. Ketentuan bagi UMKM tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya (HERMAWAN DP/B-11)








