BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan zakat fitrah. Sejumlah ketentuan perlu diperhatikan muzaki sebelum berzakat.
Ketentuan ini juga berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : 3197/Kw.15.5/5-b/BA.00/04/2022 tentang imbauan menunaikan zakat fitrah.
Selain itu juga surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng Nomor : 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan rapat koordinasi bersama pemerintah ddaerah, BAZNAS, Ormas Islam dan perwakilan tokoh agama Islam di Kotim tentang penentuan kadar zakat fitrah 1443 hijriah atau /2022 masehi
"Berdasarkan hal itu, maka menghasilkan keputusan yakni pertama zakat fitrah adalah makanan pokok dengan kadar 3,5 liter atau setara 2,8 kilo gram.
Kedua Kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons. Ketiga Zakat fitrah bisa diuangkan," ujar Kepala Kemenag Kotim, Elly Saputra, Rabu 20 April 2022.
Zakat fitrah jika diuangkan maka dapat mengikuti ketentuan yaitu untuk harga beras terendah Rp 9.500 per kilo gram maka nilai zakat per jiwa Rp 26.600 setara dengan 2,8 kilo gram sesuai kewajiban zakat fitrah.
--page
"Untuk harga beras menengah Rp 12.500 per kilo gram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 35.000. Sedangkan harga beras tertinggi Rp 18.000 per kilo gram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 50.400 dan harga beras khusus Rp 25.000, maka nilai zakat per jiwa Rp 70.000," ungkapnya.
Kemudian pada poin terakhir lanjutnya, seluruh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus melaporkan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) kepada Kantor Kemenag Kotim sebagai bahan laporan kepada Kantor Wilayah Kemenag Kalteng. (USAY NOR RAHMAD/B-6)









