KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama pihak Polres Kapuas dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58.

Razia gabungan ini merupakan rangkaian dari kegiatan "Pemasyarakatan Bersih Bersih" yang merupakan kegiatan serentak dilakukan oleh semua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto dari hasil kegiatan razia gabungan di kamar hunian Warga Binaan ditemukan barang atau benda terlarang.

"Di antaranya HP, gunting, paku, korek, potongan besi, dan kabel listrik. Untuk memastikan terwujudnya situasi yang aman dan kondusif barang tersebut diambil dan disita oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemusnahan," katanya, Rabu 20 April 2022.

Tak cuma itu, dilakukan juga pemeriksaan urin kepada 10 WBP secara acak serta kepada para 10 petugas Rutan.

"Ini merupakan bentuk sinergitas di dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA," ucapnya.

Kegiatan razia gabungan dilaksanakan pada malam hari serta turut diikuti oleh 31 pegawai rutan kapuas, dan 17 orang dari pihak Polres Kapuas.

Dijelaskannya selain sebagai upaya deteksi dini, razia gabungan ini juga merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 yang jatuh pada 27 April 2022.

Kegiatan razia juga merupakan tindakan preventif Rutan Kapuas untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti Sajam dan alat komunikasi serta Pencegahan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di Rutan Kapuas.

"Ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan HBP ke 58 agar membentuk sebuah sinergitas antara Rutan kapuas dan Polres Kapuas, serta demi mencapai tujuan yang sama dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Kapuas," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)