BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya bisa dimaksimalkan.
Karena sektor yang bisa digenjot adalah perkebunan maka dari itu pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar .
“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan luasan 1.341.554.800 meter persegi tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar Rp 551,37 miliar, ini bukan dana yang sedikit," katanya, Rabu, 20 April 2022
Dia mendorong agar pemerintah daerah harus mengejar itu agar jadi pemasukan kas daerah. Jika tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB ini akan berdampak kepada daerah.
"Yang dirugikan daerah sendiri, kerena kehadiran investasi ini kita berharap bisa meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim," tegasnya.
Abadi berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah-langkah salah satunya melakukan pengecekan bersama. "Jika bicara ketentuan mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU," tegasnya.
--page
Menurutnya sesuai ketentuan dalam Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
"Pertanyaan kita apakah perintah Undang-Undang ini sudah dilaksanakan atau belum itu hanyalah pemerintah dan pihak terkait yang bisa menjawabnya,” tutupnya. (NACO/B-6)









