BORNEONEWS, Sampit - Defer Tino alias Andy (28) sebelum menikam Fransiskus Tafuli memanggilnya agar keluar dari rumah.
Tanpa curiga korban keluar dan saat itu terdakwa menikam kerabatnya tersebut, itu terungkap saat sidang Rabu, 20 April 2022.
Korban menceritakan kejadian itu di mess yang ditempatinya, dirinya di datangi oleh terdakwa dan dipanggil untuk keluar.
Oleh korban terdakwa diminta masuk, karena tidak masuk, tanpa curiga korban keluar, dan tanpa diduga korban diserang.
"Saya keluar, lalu ditikam, tanpa ada permasalahan sebelumnya," ucap korban saat dihadapkan hakim, Rabu, 20 April 2022.
--page
Korban sempat melawan, dan keduanya bergulat akan tetapi korban ditusuk saat berada di bagian atas ketika menindih terdakwa.
"Ada 7 luka saat itu akibat tusukannya itu," ucap korban dalam keterangannya.
Yuni Liu mengaku saat itu sedang tidur bersama anaknya, ketika keluar sudah melihat suaminya dalam kondisi terluka ditikam terdakwa.
Sementara itu saksi Kristina mengaku yang melerai saat itu, dan melihat korban sudah bersimbah darah usai ditusuk oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat kejadian itu korban alami luka sebanyak 7 luka tusukan, di mana luka tersebut terdapat dibagian 3 mata luka di perut, 1 luka di dada dan 3 lengan korban.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan diantaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk kerabatanya tersebut. (NACO/B-5)









