KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto,  Rabu,  20 April 2022 mengatakan hal ini.

Menurutnya,  pada Selasa,  19 April 2022 kemarin pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban pencabulan yang berusia di bawah umur, yakni 14 tahun. 

Pelaku pencabulan tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berumur 29 tahun. 

Dari pengakuan korban selama ini ayah kandungnya sudah sebanyak tiga kali menyetubuhinya. 

--page

Setiap kali melakukan perbuatan biadabnya,  ayah kandungnya itu selalu mengancam anak gadisnya untuk tidak memceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

Namun akhirnya anak gadisnya itu nekat bercerita kepada tantenya hingga kemudian disampaikan kepada sang nenek. 

Mendengar itu,  sang nenek naik pitam dan bergegas melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke pihak Kepolisian. 

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan pelaku pertama kali melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya pada hari Selasa,12 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat itu dari pengakuan korban pelaku langsung menggagahi korban pada saat anak gadisnya sedang tidur.

Kemudian kejadian yang kedua pada hari Kamis,14 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB pada saat pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban.

--page

Korban pada saat itu sempat melakukan perlawanan namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku.

Setelah pelaku menyetubuhi korban, kemudian pelaku mengancam korban jika menceritakan peristiwa tersebut, maka korban akan dipukul oleh pelaku. Semetara peristiwa yang ketiga terjadi pada hari Minggu, 17 April 2022. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju outer warna coklat motif bunga, 1  lembar celana panjang warna coklat motif bunga, 1 lembar tank top warna hitam dan 1 lembar pakaian dalam warna hitam.

Dan untuk pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Katingan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. (ABDUL GOFUR/B-5)