BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menerima permohonan banding dari terdakwa Sri Yeni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim pada tingkat banding menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim banding yang diketuai oleh Siti Rochmah, didampingi Hakim Anggota Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 45/Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 25 Februari 2022 yang dimintakan banding, sekadar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa Sri Yeni.
"Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa Sri Yeni dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Siti Rochmah sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 21 April 2022
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 45/Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 25 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya.
--page
Putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya, Sri Yeni divonis oleh majelis hakim Tindak pidana korupsi Palangka Raya dipidana penjara selama 3 tahun, pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Sebelumnya, Sri Yeni ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam perkara Tindak Pidana korupsi APBDes Bereng Jun berdasarkan pengembangan dari perkara mantan kades Bereng Jun Andreas Arponedi yang telah menjadi terpidana. (APRIANDO/B-7)









