PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS diminta untuk terus berpartisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui program penjaminan simpanan.

"Selama tahun 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP ke level terendah sepanjang beroperasinya LPS," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy pada Kamis, 21 April 2022.

Kebijakan ini menurutnya berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan yang turut mendorong penurunan suku bunga kredit.

"Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP agar berada pada tingkat yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dengan memperhatikan perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan," bebernya.

Di sisi lain, lanjut Otto, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya per Desember 2021 mencapai 99,92% dari total rekening simpanan di perbankan sehingga berkontribusi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

--page

"Selain itu, LPS juga memberikan keringanan bagi perbankan selama masa pandemi melalui relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dan relaksasi batas waktu penyampaian laporan," katanya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)